IKATAN Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun. Rekomendasi tersebut dikeluarkan pada Kamis 16 Desember 2021. Dalam rekomendasi tersebut terdapat beberapa poin yang diperbaharui berdasarkan pertimbangan matang yang dilakukan oleh IDAI.
Dalam Media Briefing Update ‘Rekomendasi IDAI dan Asosiasi Dokter Anak Internasional (IPA) mengenai vaksin Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun’, Jumat (17/12/2021), Ketua Satgas Imunisasi IDAI, Prof. Dr. dr. Hartono Gunardi, mengatakan ada setidaknya beberapa poin penting dalam rekomendasi terbaru tersebut, diantaranya adalah:

1. Pemberian imunisasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun
2. Vaksinasi Coronavac diberikan secara intramuscular dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.
3. Anak dengan penyakit komorbid seperti kondisi kronis yang stabil mempunyai risiko yang lebih tinggi untuk mengalami komplikasi bila menderita infeksi Covid-19. Oleh karena itu anak-anak ini bisa diberikan imunisasi setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter yang merawatnya.
4. Anak yang telah sembuh dari Covid-19 termasuk yang mengalami long covid-19 perlu dilakukan vaksinasi Covid-19. Anak yang menderita Covid-19 derajat berat atau MIS-C (Multi systmen inflammatory syndrome in children) maka pemberian vaksinasi Covid-19 ditunda selama 3 bulan. Sedangkan bila menderita Covid-19 derajat ringan dan sedang ditunda satu bulan.
5. Anak dengan kebutuhan khusus, anak dengan gangguan perkembangan dan perilaku, anak dip anti asuhan atau perlindungan, perlu mendapatkan vaksinasi Covid-19 dan perlu pendekatan khusus untuk pelaksaan pemberian vaksinnya.
6. Jarak pemberian vaksin Covid-19 dengan vaksin lainnya minimal 2 minggu.
7. Perhatian khusus; penentuan pemberian dipertimbangkan bila manfaat lebih besar dari risiko munculnya KIPI dan ditentukan atau direkomendasikan oleh dokter yang merawat. Imunisasi dilakukan di rumah sakit.
Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol.
Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi.
Demam 37,5 derajat celcius atau lebih.
Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital belum terkendali.
Diabetes mellitus belum terkendali, insufisiensi adrenal seperti HAK (Hiperplasia adrenal congenital), penyakit Addison.
Gangguan pendarahan seperti hemophilia.
Pasien transplantasi hati dan ginjal.
Reaksi alergi berat seperti sesak napas, urtikaria general.
8. Kontraindikasi:
Reaksi anafilaksis karena komponen vaksin pada pemberian vaksinasi sebelumnya.
Penyakit sindrom Guiilain-Barre, myelitis transverse, acute demyelinating encephalomyelitis.
Sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat.
Dalam tujuh hari terakhir anak dirawat di rumah sakit atau mengalami kegawatan seperti sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, pendarahan, hipertensi, tremor hebat.
9. Pemberian imunisasi dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting.
10. Setelah pemberian imunisasi, anak perlu dipantau selama 15-30 menit terhadap kemungkinan munculnya reaksi alergi berat.
11. Pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
12. Semua anggota IDAI diimbau untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi Covid-19 pada anak.
13. Semua anggota IDAI harap mengikuti panduan pelaporan imunisasi dan pemantauan setelahnya yang sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
(Helmi Ade Saputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.