HARI Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) tinggal beberapa minggu lagi. Untuk mengantisipasi perayaan Nataru, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.62 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang Petunjuk Pelaksanaan Perayaan dan Ibadah Natal 2021.Merangkum dari laman Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Selasa (30/11/2021), berikut petunjuk pelaksanaan perayaan dan ibadah Natal 2021.

1. Gereja membentuk satgas protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan satgas penanganan Covid-19 daerah.
2. Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal: