f. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak; membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total;
h. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
i. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif;
j. membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.
Hal-hal yang belum diatur dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, maka aturannya tetap merujuk pada Inmendagri tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali, dan Inmendagri di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
(Salman Mardira)