MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, setelah pemerintah memutuskan menerapkan kembali PPKM Level 3 saat libur Nataru nanti.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tersebut mulai berlaku dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Ada sejumlah poin tertuang dalam regulasi tersebut, salah satunya adalah terkait pariwisata.
Baca juga: Sandiaga: PPKM Level 3 saat Libur Nataru 2022 Membatasi Operasional Destinasi Wisata
Berikut isi Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 khusus untuk pengaturan tempat wisata saat libur Nataru 2022 :
a. meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah- daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
b. mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
c. menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
Baca juga: 6 Fakta Unik Mandalika, Destinasi Super Prioritas Tuan Rumah WSBK 2021 dan MotoGP 2022
d. tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand
sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
e. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan
kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;