JAKARTA - Pemerintah Iran segera menerbitkan aturan warganya untuk membawa hewan perliharaan, termasuk Anjing untuk jalan di tempat umum.
Melansir Daily Sabah pada Kamis (18/11), media setempat melaporkan rancangan undang-undang itu telah dibahas di Parlemen Iran.
Undang-undang itu menargetkan orang yang mengajak berjalan-jalan bersama anjing, dikenakan denda yang besar. Kendaraan yang membawa anjing bisa disita selama tiga bulan.
Baca Juga:
Beruang Santuy Datang ke Swalayan lalu Berdiri di Pintu, Karyawan Menjerit Ketakutan