PEMERINTAH berencana untuk memberikan vaksin dosis ketiga (Booster) kepada masyarakat Indonesia pada Januari 2022 setelah 50 persen penduduk Indonesia telah menerima vaksinasi dosis kedua (lengkap).
Vaksinasi booster ini diprioritaskan untuk para Lanjut Usia (lansia) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) karen dinilai berisiko tinggi terinfeksi Covid-19.

Merangkum dari laman Instagram resmi Satgas Covid-19 Bidang Perubahan Perilaku, @satgasperubahanperilaku, Selasa (9/11/2021), menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terdapat tiga alasan mengapa seseorang wajib untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster), di antaranya:
1. Jika tubuh tidak merespons
Jika tubuh tidak merespons secara memadai (misalnya karena memiliki gangguan kekebalan) seperti seharusnya dari dua dosis pertama yang diterima.
Faktanya: Ada orang yang memiliki kondisi immunocomprimised (gangguan sistem imun) serius dan tidak menerima dengan baik dua dosis Covid-19 sehingga butuh booster dengan beberapa pertimbangan lain.
2. Waktu kekebalan
Jika seiring waktu, kekebalan yang terbentuk mulai berkurang, memburuk atau turun.
Faktanya: Bukti saat ini menunjukan vaksin bertahan dengan sangat baik untuk melindungi dari penyakit parah, rawat inap, atau bahkan kematian.
Baca juga: Pasien Covid-19 yang Ogah Divaksin, Wajib Membayar Tagihan Sendiri di Singapura
3. Kinerja vaksin
Jika kinerja vaksin kurang atau tidak memadai, terhadap beberapa varian kekhawatiran yang muncul.
Faktanya: Vaksin Covid-19 saat ini mampu bertahan sangat baik menghadapi spectrum penyakit yang parah dari varian-varian yang ada. Secara umum, vaksin berkinerja sangat baik.
Meski demikian pemerintah saat ini masih merencanakan ada vaksin booster. Namun menunggu masyakarat seluruhnya kelar divaksin dua dosis terlebih dulu.
(Dyah Ratna Meta Novia)