PEMERINTAH telah menerapkan kebijakan baru bagi pelaku perjalanan internasional yang hendak masuk ke Indonesia yakni wajib karantina selama tiga hari.
Peraturan tersebut diatur melalui addendum Surat Edaran (SE) Kasatgas Nomor 20 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Tentunya kebijakan baru ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Meski kasus Covid-19 di Indonesia sudah menurun, namun apakah syarat karantina selama tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri sudah cukup dalam mencegah penyebaran Covid-19?
Baca juga: Cegah Covid-19 Naik Akhir Tahun, Epidemilog Ingatkan Pemerintah Tak Bisa Lakukan Sendiri
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban, menjelaskan melalui akun Twitter pribadinya @ProfesorZubairi, Rabu 3 November 2021, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan pilihan.
Ia membandingkan dengan situasi yang terjadi di Inggris, di mana masyarakat yang hendak masuk bisa tanpa melalui proses karantina. Namun ada hampir 300 kematian dan 40 ribuan kasus per harinya.