SELAMA masa pandemi Covid-19, pemerintah terus memperketat celah masuknya varian baru Covid-19 dari luar negeri. Oleh sebab itu para pelaku perjalanan dari luar negeri menuju Indonesia wajib melaksanakan karantina untuk memastikan orang tersebut sehat dan tidak membawa penyakit.
Selain itu pelaku perjalanan internasional juga diwajibkan untuk menjalani karantina selama 5x24 jam dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, saat ini masih ada masyarakat yang kebingungan mengenai perbedaan antara karantina dan isolasi mandiri. Meski terlihat mirip, namun keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
Merangkum dari laman Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Rabu (27/10/2021), berikut perbedaan karantina dan isolasi.
1. Karantina