"Selain itu pengguna juga harus mengisi data tanggal vaksinasi supaya informasi ini masuk ke dalam sertifikat vaksin yang ada dalam aplikasi PeduliLindungi. Setelah itu pengguna tinggal menunggu verifikasi dari Kemenkes maupun dari kedutaannya masing-masing," lanjutnya.
Nantinya, para pengguna yang telah melakukan verifikasi, harus menunggu proses approval. Setelah itu pengguna akan mendapatkan info dari email yang secara otomatis yang dikirimkan pada email yang sudah diregistrasi. Langkah terakhir adalah melengkapi informasi di aplikasi PeduliLindungi sama seperti WNI yang vaksin di Indonesia.
"Sertifikat vaksin akan muncul dalam aplikasi PeduliLindungi. Setelah selesai, maka kartu vaksin tersebut bisa digunakan untuk melakukan akses ke fasilitas publik. Dengan adanya fitur ini diharapkan WNI yang vaksin di luar negeri tetap bisa dipenuhi dengan menggunakan model yang cukup sederhana ini," imbuhnya.
Layanan ini diharapkan bisa mempermudah masyarakat dan memperlancar akomodasi ke fasilitas publik dengan Aplikasi PeduliLindungi. Dengan hadirnya aplikasi ini, pemerintah bisa memastikan kalau yang masuk atau yang melakukan pergerakan mobilitas di Indonesia bisa terjaga secara prokes, skrining, dan lain sebagainya.
(Dyah Ratna Meta Novia)