KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) membenamkan fitur baru yang memungkinkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) agar bisa mengakses Peduli Lindungi walaupun sertifikat vaksinnya bukan dari Indonesia.
Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, St, M.Si menjelaskan bahwa bentuk sertifikat vaksin yang nanti diperoleh oleh para WNI dan WNA yang mendaftar agak berbeda dengan sertifikat vaksin di Indonesia.

"Bentuknya sudah kami rancang yang berisikan ada verifikasi vaksinasi non Indonesia, ada data personal, ada QR-code, dan ada info terkait dengan vaksinnya apakah dosis pertama atau dosis kedua," kata Setiaji, dalam sesi jumpa pers yang disiarkan langsung dari channel YouTube Kemenkes, Selasa (14/9/2021)
Pada tampilan awal, di website http://vaksinln.dto.kemkes.go.id, seseorang diwajibkan untuk mendaftarkan dahulu user accessnya. Setelah mendaftar, pengguna diharuskan untuk mengisi beberapa data seperti nama, tanggal lahir, email, dan wajib memasukkan jenis vaksinnya sesuai dengan vaksin yang didapatkan di luar negeri.