Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Kemenkes mengumumkan batas tarif pemeriksaan atau tes PCR turun menjadi Rp495 ribu untuk di Pulau Jawa-Bali dan Rp525 ribu di luar Jawa-Bali. Sebelumnya, harga tes PCR berada di kisaran harga Rp900 ribu.
"Menggunakan besaran batas tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR," ungkap Prof Abdul Kadir.
Baca juga: Dokter Ungkap Masih Marak Hoaks Covid-19 Rekayasa dan PCR Bukan Alat Diagnostik

(Hantoro)