Selain itu, juga akan diterapkan aturan baru di kawasan Malioboro, yaitu pembatasan waktu bagi wisatawan yang berkunjung maksimal dua jam.
Sedangkan untuk wisatawan yang datang menggunakan kendaraan pribadi akan dilakukan pemeriksaan di hotel atau di tempat wisata.
“Karena ada aturan baru, maka kami pun meminta pendapat dan masukan dari pelaku pariwisata karena yang paling penting adalah menerapkan komitmen bersama untuk menjalankan aturan dan protokol kesehatan secara sungguh-sungguh,” katanya.
Heroe yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta mengharapkan tata kelola pariwisata baru dapat menjadi penyeimbang bagi pertumbuhan ekonomi dan upaya untuk menjaga kesehatan warga di Kota Yogyakarta.
‘Kami benar-benar tidak ingin pengetatan aturan seperti yang saat ini terjadi, PPKM level 4, kembali terulang. Harapannya, level PPKM semakin turun dan kegiatan ekonomi kembali bergerak tetapi kesehatan warga terjaga,” katanya.
(Salman Mardira)