Begitupun seluruh usaha rumah makan dan kafe skala kecil boleh melayani di tempat dengan kapasitas 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan 3M.
Sedangkan, lanjut dia, untuk kegiatan ibadah diperbolehkan digelar namun maksimal hanya 25 persen dari kapasitas dan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Tim satgas akan melakukan patroli di seluruh titik lokasi penerapan PPKM untuk memastikan tidak ada yang melanggar aturan tersebut," ucap Amzar.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.