Rupanya, perbatasan internal seharusnya dibuka kembali tetapi ditunda dua minggu karena meningkatnya jumlah kasus positif COVID-19.
Baca juga: Indonesia Promosikan Wisata di Hong Kong, 10 Destinasi 'Bali Baru' Dipamerkan
Dengan demikian, penumpang yang datang dari negara-negara berisiko tinggi, yang berarti negara-negara dengan insiden dua minggu lebih dari 10 kasus per 100.000 penduduk, perlu dites jika mereka gagal menunjukkan sertifikat vaksin.
Mereka yang tidak memiliki sertifikat harus mengikuti dua tes, satu segera setelah tiba di negara itu dan tes kedua akan dilakukan tiga hingga lima hari setelah kedatangan.
(Salman Mardira)