Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Kendaraan Ini Bebas Masuk Jalur TransJakarta selama PPKM Darurat, Apa Saja?

Firziana Zahra , Jurnalis-Selasa, 13 Juli 2021 |11:03 WIB
3 Kendaraan Ini Bebas Masuk Jalur TransJakarta selama PPKM Darurat, Apa Saja?
Mobil ambulans termasuk kendaraan yang diizinkan lintasi jalur Bus TransJakarta selama PPKM Darurat (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

Meski ketiga kendaraan tersebut diberi kelonggaran, namun Pemprov DKI Jakarta melarang iring-iringan ambulans atau mobil jenazah ikut masuk melintasi jalur TransJakarta.

"Jalur khusus bus Transjakarta hanya dapat dimanfaatkan bersama oleh ambulans atau mobil jenazah tanpa iring-iringan kendaraan lainnya," tegas keputusan tersebut.

Sebelumnya, para penumpang transportasi umum, pekerja, pengemudi ojek maupun dan taksi online diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) setiap kali keluar-masuk wilayah Jakarta.

Adapun perjalanan yang diizinkan selama masa PPKM Darurat ialah hanya mereka yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal demi menekan mobilitas masyarakat di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Ibu Kota.

(Rizka Diputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement