Meski ketiga kendaraan tersebut diberi kelonggaran, namun Pemprov DKI Jakarta melarang iring-iringan ambulans atau mobil jenazah ikut masuk melintasi jalur TransJakarta.
"Jalur khusus bus Transjakarta hanya dapat dimanfaatkan bersama oleh ambulans atau mobil jenazah tanpa iring-iringan kendaraan lainnya," tegas keputusan tersebut.
Sebelumnya, para penumpang transportasi umum, pekerja, pengemudi ojek maupun dan taksi online diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) setiap kali keluar-masuk wilayah Jakarta.
Adapun perjalanan yang diizinkan selama masa PPKM Darurat ialah hanya mereka yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal demi menekan mobilitas masyarakat di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Ibu Kota.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.