JALUR khusus bus Transjakarta bisa digunakan oleh sejumlah kendaraan tertentu selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021.
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 282 Tahun 2021, pada poin ketujuh disebutkan bahwa jalur khusus Bus Transjakarta bisa dilintasi oleh tiga angkutan yakni ambulans, mobil jenazah dan mobil pengangkut tabung oksigen.
"Jalur khusus Bus TransJakarta dapat dimanfaatkan bersama oleh ambulans, mobil jenazah dan mobil pengangkut oksigen dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," demikian bunyi surat keputusan itu, dikutip dari akun Instagram, @dishubdkijakarta.
Surat Keputusan itu diteken langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada 9 Juli 2021 lalu.
Baca juga: Catat! Begini Aturan Terbaru Naik Kapal ke Kepulauan Seribu

(Foto: Okezone.com)