Jika memang ada kendala dalam ketersediaan di industri, Kemenkes meminta agar proses produksi ataupun impor obat dipercepat. "Sebab, memastikan masyarakat mendapatkan obat adalah hak mereka," tambah Ade, sapaan akrabnya.
Ia melanjutkan, Kemenkes pun bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada industri atau PBF yang berani-beraninya menimbun atau menahan obat.
"Kemenkes bekerja sama dengan aparat agar tidak terjadi penimbunan obat, Jika diketahui ada yang melakukan upaya itu, tentu ada sanksi dari aparat," terang Ade.
Sayangnya Ade tidak menjelaskan lebih detail mengenai sanksi yang dimaksud. "Kami tidak bilang ada atau tidak. Tapi, yang jelas kami pastikan stok obat ada dan banyak. Jadi, kalau kami hitung dari kebutuhan dan ketersediaan, harusnya cukup," paparnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.