PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021 melalui Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
Presiden Jokowi mengatakan, PPKM Darurat meliputi pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat dibandingkan yang selama ini berlaku.
Salah satu butir pengetatannya, pengaturan perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis atau kereta api, di mana calon penumpang harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Baca juga: Liburan Aman di Tengah Pandemi, Lihat Tawaran Menarik Liburan di Alam Terbuka dari Mister Aladin
Sebagai tindak lanjut, mulai Senin (5/7/2021) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan dan syarat perjalanan pada masa PPKM Darurat.
"Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi Senin (5/7/2021).
Nah, bagi Anda yang akan melakukan perjalanan ke Bali atau sebaliknya dalam waktu dekat ini, sudahkan menyiapkan persyaratan tersebut agar perjalanan Anda aman dan nyaman?
Mister Aladin, salah satu online travel agent dengan pelayanan terbaik yang bernaung di bawah MNC Group memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan tes swab PCR.
Baca juga: Kegiatan Masyarakat Dibatasi Akibat Pandemi, Begini Cara Staycation Aman saat Libur Sekolah
Melalui produk Explore (https://www.misteraladin.com/explore/destination/tes-covid), Anda bisa melakukan berbagai tes kesehatan guna mengecek virus Covid-19. Mulai dari tes rapid antibodi, tes swab antigen, hingga tes swab PCR. Harga bervariasi. Untuk tes rapid antibodi, mulai Rp77.000, swab antigen Rp135.000 dan tes swab PCR mulai Rp565.000.