Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Timbun Obat Terapi Covid-19, Diproses Hukum hingga Dicabut Izin Usahanya

Bertold Ananda , Jurnalis-Senin, 05 Juli 2021 |03:13 WIB
Timbun Obat Terapi Covid-19, Diproses Hukum hingga Dicabut Izin Usahanya
Ilustrasi obat terapi covid-19. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Bagi pihak oknum yang berani bermain dengan menetapkan harga yang tinggi atau terjadi aksi penimbunan juga dapat diproses secara hukum.

"Menjual obat dengan harga lebih mahal, sengaja menimbun, dan menimbulkan keselamatan terganggu akan kita lakukan penegakan hukum," tegas Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Dalam hal ini ditekankan bahwa penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) diberlakukan demi kepentingan masyarakat luas untuk mendapatkan dan menjamin harga obat yang terjangkau.

(Hantoro)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement