Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Timbun Obat Terapi Covid-19, Diproses Hukum hingga Dicabut Izin Usahanya

Bertold Ananda , Jurnalis-Senin, 05 Juli 2021 |03:13 WIB
Timbun Obat Terapi Covid-19, Diproses Hukum hingga Dicabut Izin Usahanya
Ilustrasi obat terapi covid-19. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

AKIBAT melonjaknya kasus covid-19 di Indonesia, sejumlah obat yang digunakan untuk penanganannya juga terdampak. Beberapa obat terapi covid-19 mengalami peningkatan harga dan mulai langka di pasaran.

Obat-obatan untuk penanganan covid-19 tersebut diburu tidak hanya untuk kebutuhan medis rumah sakit, tetapi juga diperebutkan masyarakat, sehingga stoknya menipis dan mengakibatkan kelangkaan.

Baca juga: Catat, Ini 11 Obat untuk Penanganan Covid-19 Beserta Harga Tertingginya 

Mengetahui kondisi ini, Kementerian Kesehatan langsung menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat terapi covid-19. Hal ini melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga EceranTertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 2 Juli 2021.

Ada sebanyak 11 obat terapi covid-19 yang diatur Kemenkes. Ini untuk menjamin harga obat yang terjangkau dan terkontrol oleh masyarakat.

Ilustrasi pandemi covid-19. (Foto: Okezone)

Diungkapkan, mulai langka dan mahalnya obat terapi covid-19 diduga akibat maraknya oknum nakal yang tersebar di berbagai platform belanja online. Mereka menjual obat secara bebas tanpa resep dokter dan harga yang tidak wajar.

"Jika ada produsen atau distributor main (harga), saya mohon Kabareskrim Polri dan Kejaksaaan melakukan pengecekan. Tindakannya langsung diproses dan dihukum. Kalau perlu izinnya kita cabut. Ini taruhannya keselamatan rakyat," Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali, seperti dikutip dari akun Instagram @kemenkes_ri.

Baca juga: Tung Desem Sebut Ivermectin Obat Cacing yang Aman untuk Manusia 

Bagi pihak oknum yang berani bermain dengan menetapkan harga yang tinggi atau terjadi aksi penimbunan juga dapat diproses secara hukum.

"Menjual obat dengan harga lebih mahal, sengaja menimbun, dan menimbulkan keselamatan terganggu akan kita lakukan penegakan hukum," tegas Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Dalam hal ini ditekankan bahwa penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) diberlakukan demi kepentingan masyarakat luas untuk mendapatkan dan menjamin harga obat yang terjangkau.

(Hantoro)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement