Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Timbun Obat Terapi Covid-19, Diproses Hukum hingga Dicabut Izin Usahanya

Bertold Ananda , Jurnalis-Senin, 05 Juli 2021 |03:13 WIB
Timbun Obat Terapi Covid-19, Diproses Hukum hingga Dicabut Izin Usahanya
Ilustrasi obat terapi covid-19. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

AKIBAT melonjaknya kasus covid-19 di Indonesia, sejumlah obat yang digunakan untuk penanganannya juga terdampak. Beberapa obat terapi covid-19 mengalami peningkatan harga dan mulai langka di pasaran.

Obat-obatan untuk penanganan covid-19 tersebut diburu tidak hanya untuk kebutuhan medis rumah sakit, tetapi juga diperebutkan masyarakat, sehingga stoknya menipis dan mengakibatkan kelangkaan.

Baca juga: Catat, Ini 11 Obat untuk Penanganan Covid-19 Beserta Harga Tertingginya 

Mengetahui kondisi ini, Kementerian Kesehatan langsung menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat terapi covid-19. Hal ini melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga EceranTertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 2 Juli 2021.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement