6. Promosi obat keras hanya dibolehkan di forum tenaga kesehatan dan tidak boleh dilakukan secara langsung ke masyarakat umum oleh industri farmasi tersebut. Ini adalah suatu pelanggaran.Seharusnya perusahaan dengan CPOB dan CDOB bisa memahami peraturan ini.
“Tentunya BPOM punya tugas dalam perlindungan masyarakat untuk memastikan obat yang kami sudah berikan izin edar di dalam jalur distribusinya sesuai dengan ketentuan yang ada karena temuan-temuan tersebut bisa menyebabkan mutu obat menurun atau tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tentunya ini sangat berpotensi membahayakan masyarakat,” terang Penny.
Penny menjelaskan bahwa BPOM telah melakukan langkah-langkah pembinaan terhadap PT Harsen Laboratories. Sayangnya belum ada respon atau niat baik dari pihak pihak perusahaan. Alhasil pelanggaran-pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti dengan berupa sanksi-sanksi yang bisa diberikan.
“BPOM berdasarkan peraturan yang ada sudah disebutkan bahwa bisa berupa sanksi administrasi atau bahkan bisa berlanjut sampai sanksi pidana berdasarkan bukti-bukti yang sudah didapatkan. Sanksi administrasi itu juga ada beberapa, ada peringatan keras, sampai dengan pemberhentian produksi dan pencabutan izin edar. Itu seharusnya sudah diketahui oleh pelaku usaha,” tuntas Penny.
(Dyah Ratna Meta Novia)