1. Penggunaan bahan baku ivermectin dengan pemasukan yang tidak melalui jalur resmi (ilegal).
2. Mendistribusikan ivermectin (Ivermax 12MG), tidak dalam kemasan siap edar, yakni menggunakan dus kemasan yang disetujui dalam pemberian izin edar.
3. Distribusi obat Ivermax 12MG ini tidak melalui jalur distribusi resmi.
4. Mencantumkan masa kadaluwarsa Ivermax 12MG tidak sesuai dengan yang distetuju oleh data BPOM. Seharusnya yang BPOM terima bisa digunakan 12 bulan dari tanggal produksi, namun dicantumkan oleh PT Harsen Laboratories setelah 2 tahun tanggal produksi.
5. Mengedarkan obat yang belum melalui pemastian dari mutu produknya.