KEPALA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito menyatakan dengan tegas telah melakukan pembinaan terhadap PT Harsen Laboratories terkait dengan pelanggarannya terkait dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) terhadap produk Ivermectin Ivermax 12MG buatan mereka.
Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu, PT Harsen Laboratories, selaku perusahaan yang memproduksi ivermectin telah menyampaikan berbagai manfaat serta hasil positif dari penggunaan ivermectin dalam salah satu webinar yang diselenggarakan secara daring. Ia menyatakan siap untuk menyediakan ivermectin bagi pemerintah Indonesia dalam upaya membantu pengobatan Covid-19 di Indonesia.

Dalam sesi jumpa pers dengan awak media, Jumat (2/7/2021), Penny menjelaskan telah ditemukan beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT Harsen Laboratories.
BPOM menyebut setidaknya ada enam pelanggaran yang dilakukan oleh PT Harsen Laboratories, di antaranya yakni: