Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Aturan Larangan Petik Bunga Edelweis, Ancamannya Penjara hingga Denda Rp100 Juta!

Salman Mardira , Jurnalis-Kamis, 17 Juni 2021 |11:48 WIB
Ini Aturan Larangan Petik Bunga Edelweis, Ancamannya Penjara hingga Denda Rp100 Juta!
Bunga edelweis (Panoramio)
A
A
A

Ayat (3) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

ilustrasi

Seluruh sumber daya alam beserta ekosistem yang tumbuh di lahan konservasi dilindungi sepenuhnya oleh pemerintah. Maka, berhati-hatilah ketika hendak mengambil tindakan di tempat tersebut.

(Salman Mardira)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement