ARTIS Aurel Hermansyah dikritik netizen setelah mengunggah foto memegang edelweis di objek wisata Gunung Bromo, Jawa Timur. Bunga abadi tersebut dipetik oleh suaminya Atta Halilintar di sekitar Bromo.
Warganet melontarkan kritik karena bunga elelweis merupakan tumbuhan yang dilindungi dan biasa tumbuh di taman nasional, sehingga ada larangan memetiknya.
Baca juga: 5 Spot Terbaik Menikmati Bunga Edelweis di Indonesia, Nomor 3 Favorit Soe Hoek Gie
Tahun lalu, media sosial juga sempat heboh dengan aksi seorang perempuan memetik bunga edelweis di Gunung Lawu, Jawa Tengah. Aksi perempuan itu viral dan menuai kecaman netizen.
Edelweis memang banyak tumbuh di kawasan konservasi atau sekitar taman nasional. Terkadang pendaki nakal kerap memetiknya karena suka akan keindahan bunga ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, edelweis termasuk salah satu bunga yang dilindungi.

Aurel Hermansyah pegang edelweis (Instagram @aurelia.hermansyah)
Jadi merusak atau sampai memetik bunga edelweis di kawasan konservasi bisa dihukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagai berikut :
Ayat (1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.
Baca juga: Viral Pendaki Petik Edelweis di Gunung Lawu, Bikin Netizen Geram
Ayat (2) Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.