Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPOM Ungkap 4 Alasan Cabut Rekomendasi LQC Donasi untuk Penanganan Covid-19

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Kamis, 27 Mei 2021 |09:58 WIB
BPOM Ungkap 4 Alasan Cabut Rekomendasi LQC Donasi untuk Penanganan Covid-19
Ilustrasi BPOM RI. (Foto: Okezone)
A
A
A

- Tidak memiliki izin edar BPOM.

- Beredar di Indonesia sebagai produk donasi untuk percepatan penanganan covid-19.

- Hanya digunakan untuk mengobati gejala simptomatik covid-19.

- Mengandung ephedra.

Baca juga: BPOM Larang Lianhua Qingwen Capsules yang Dipercaya Jadi Obat Covid-19, Kenapa? 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement