- Tidak memiliki izin edar BPOM.
- Beredar di Indonesia sebagai produk donasi untuk percepatan penanganan covid-19.
- Hanya digunakan untuk mengobati gejala simptomatik covid-19.
- Mengandung ephedra.
Baca juga: BPOM Larang Lianhua Qingwen Capsules yang Dipercaya Jadi Obat Covid-19, Kenapa?