BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluruskan isu yang beredar terkait produk herbal Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi yang dicabut rekomendasinya untuk penanganan covid-19. Kabar tersebut sebelumnya sempat viral dan menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Merangkum dari unggahan akun Instagram @bpom_ri, Kamis (27/5/2021), BPOM menyatakan tidak lagi memberikan rekomendasi produk LQC Donasi untuk percepatan penanganan covid-19 karena risikonya yang lebih besar dibandingkan manfaatnya. Meski demikian, produk yang memiliki izin edar POM tetap boleh beredar di Indonesia.
Baca juga: BPOM Cabut Rekomendasi LQC Donasi sebagai Produk Penanganan Covid-19
Berikut perbedaan herbal LQC yang memiliki izin edar dan tanpa izin edar:
LQC dengan Izin Edar