Ia mengatakan berdasarkan keterangan, sebelum dari Maros dan Makassar mereka telah mendatangi Medan dan Papua dengan tujuan wisata.
Pada tanggal 4 April 2021 mereka diamankan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, setelah didapati berada di salah satu hotel di Kota Maros.

"Divisi Keimigrasian menyerahkan mereka ke Rudenim Makassar, selanjutnya kami lakukan koordinasi ke pimpinan dan UNHCR yang akhirnya pada tanggal 5 Mei 2021 UNHCR mengeluarkan surat penarikan status pencari suaka terhadap mereka," ucapnya.
Alimuddin menyatakan, karena kasus mereka telah ditutup UNHCR, maka mereka bukan lagi asylum seeker, sehingga Rudenim dapat melakukan pendeportasian.
(Salman Mardira)