Berdasar masa pengetatan mudik tanggal 18 hingga 24 Mei 2021, bagi penumpang atau masyarakat yang akan memasuki wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dipersyaratkan menunjukkan hasil pemeriksaan hasil negatif minimal swab RDT Antigen.
"Apabila sudah memiliki hasil negatif Genose, maka akan dilakukan tes ulang swab RDT Antigen yang sudah disediakan oleh Pemprov," terang laporan yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (17/5/2021).
Lalu, masa setelah pengetatan mudik sejak 25 Mei 2021, aturannya adalah bagi penumpang atau masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke Bangka Belitung diwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan hasil negatif swab RDT Antigen.
"Ketentuan ini tidak berlaku untuk anak-anak usia di bawah 5 tahun dan apabila pada saat dilakukan tes swab RDT Antigen hasilnya dinyatakan positif Covid-19, maka akan dilakukan proses karantina oleh Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi, Kabupaten dan Kota," tambah laporan tersebut yang disahkan 17 Mei 2021.
(Dewi Kurniasari)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.