Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Traveling ke Bangka Belitung, Wajib Tunjukkan Surat Swab Antigen!

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Senin, 17 Mei 2021 |13:04 WIB
Syarat Traveling ke Bangka Belitung, Wajib Tunjukkan Surat Swab Antigen!
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

BERENCANA traveling ke Bangka Belitung dalam waktu dekat? Traveler wajib membawa surat hasil negatis swab antigen ya.

Ya, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengimbau kepada masyarakat luar kota yang mau bertolak ke Bangka Belitung, agar menyertakan hasil negatif swab antigen. Kebijakan ini sebagai bentuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.

 ANTIGEN

Baca Juga: Maskapai Ungkap Rahasia Pencegahan Covid-19 di Kabin Pesawat

Keputusan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 550/0315/DISHUB tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat yang Akan Memasuki Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang merujuk Surat Menteri Perhubungan Nomor KP.501/3/14 PHB 2021 tanggal 1 Mei 2021, Surat Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor SD-370/SES.M.EKON/05/2021 tanggal 2 Mei 2021, dan Surat Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Nomor: B/KA.SATGAS/46/05/2021 tanggal 12 Mei 2021 tentang Antisipasi Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 1442 H.

Dijelaskan bahwa masa peniadaan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021, bagi penumpang atau masyarakat yang akan memasuki wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diwajibkan melakukan swab RDT Antigen ulang di pintu-pintu kedatangan bandara dan pelabuhan.

Berdasar masa pengetatan mudik tanggal 18 hingga 24 Mei 2021, bagi penumpang atau masyarakat yang akan memasuki wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dipersyaratkan menunjukkan hasil pemeriksaan hasil negatif minimal swab RDT Antigen.

"Apabila sudah memiliki hasil negatif Genose, maka akan dilakukan tes ulang swab RDT Antigen yang sudah disediakan oleh Pemprov," terang laporan yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (17/5/2021).

Lalu, masa setelah pengetatan mudik sejak 25 Mei 2021, aturannya adalah bagi penumpang atau masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke Bangka Belitung diwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan hasil negatif swab RDT Antigen.

"Ketentuan ini tidak berlaku untuk anak-anak usia di bawah 5 tahun dan apabila pada saat dilakukan tes swab RDT Antigen hasilnya dinyatakan positif Covid-19, maka akan dilakukan proses karantina oleh Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi, Kabupaten dan Kota," tambah laporan tersebut yang disahkan 17 Mei 2021.

(Dewi Kurniasari)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement