Jika Anda membangun aset bersama-sama, Anda harus menjadi pemilik bersama. Namun jika aset dibeli atas nama Anda, pastikan nama Anda yang tertera dalam aset tersebut. Ini sangat penting jika sewaktu-waktu pernikahan kacau dan berujung pada perceraian, Anda tak akan kehilangan aset.
5. Jangan tanda tangani dokumen secara membabi-buta
Sebagai aturan, jangan pernah menandatangani dokumen kosong atau resmi yang disajikan oleh suami atau mertua Anda tanpa membacanya alias membabi-buta.
"Suami biasanya membuka usaha baru atau melakukan investasi atas nama istri untuk menghindari pajak lainnya. Perempuan harus memahami bahwa dalam melakukannya mereka memberikan risiko kepada istrinya," kata Rohira.
Jadi, jika Anda menemukan dokumen yang tak sesuai, jangan tanda tangani. Jika bisnis gagal atau menghadapi masalah, atau suami tidak dapat membayar pinjaman di mana sudah melakukan tanda tangan, maka Anda yang akan dikejar bank.
(Dyah Ratna Meta Novia)