Baca juga: Buka Puasa Memang Cocok Makan Kurma, 5 Manfaat Ini Bakal Didapat
Sementara itu dikutip dari unggahan akun Instagram @kemenag_ri, pelaksanaan buka puasa bersama harus mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1422 Hijriah.
"Kegiatan buka puasa bersama yang tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," jelasnya.
(Hantoro)