Dari ketiga pendapat ulama tersebut, ada riwayat yang mendukung pendapat dari Syafiiyah. Dijelaskan oleh Ibn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
"Apabila seorang wanita setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh sholat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental." (HR Ibnu Abi Syaibah Nomor 994)
Baca juga: Bolehkah Balita Belajar Puasa? Ini Penjelasan Dokter
Dari penjelasan tersebut, Ustadz Ammi Nur Baits menyimpulkan keluar flek cokelat saat puasa yang hanya beberapa saat atau kurang dari sehari tidak dikategorikan haid. Alhasil, wanita yang bersangkutan wajib melanjutkan ibadah puasanya.
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)