SEJUMLAH wanita mengalami keluar flek saat menjalankan puasa Ramadhan. Banyak yang bingung membedakan hukum keluar flek dan haid ketika puasa. Apakah kedua hal tersebut hukumnya sama yakni bisa membatalkan puasa?
Dikutip dari Solopos, Rabu (28/4/2021), pembina konsultasi syariah Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan ada tiga pendapat ulama yang membahas persoalan keluar flek saat menjalankan ibadah puasa.
Adapun tiga pendapat ulama tersebut berkaitan dengan batas waktu keluar darah dari organ kewanitaan.
Baca juga: Lupa Niat Puasa, Tetap Sah? Begini Penjelasan Ustadz

3 Pendapat Ulama terkait Keluar Flek saat Puasa
1. Hanafiyah menjelaskan wanita bisa dikatakan haid ketika keluar darah selama tiga hari. Ketika darah tersebut keluar kurang dari 3x24 jam, bukan dikategorikan darah haid, sehingga wanita yang bersangkutan boleh melanjutkan ibadahnya, termasuk puasa.
2. Malikiyah menyebutkan bahwa tidak ada batas waktu minimal untuk keluarnya darah haid. Wanita disebut haid meski keluar darahnya hanya sekali. Dari pendapat itu, flek juga dikategorikan sebagai haid.
3. Syafiiyah menegaskan batas minimal wanita disebut haid adalah sehari semalam. Sehingga jika darah yang keluar hanya sekali kurang dari 24 jam, tidak dikategorikan haid.
Baca juga: Apakah Mencium Istri Membatalkan Puasa?