Puasa di bulan Ramadhan merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh semua umat Islam, terkecuali ada udzur atau halangan yang menyebabkan seseorang tidak bisa berpuasa. Seperti sakit, haid (bagi perempuan), hingga berjimak.
Lalu bagaimana jika seorang suami mencium istrinya (bagian kening atau pipi), apakah dapat membatalkan puasa?

Wakil Kepala Bidang Penyelenggara Peribadatan Masjid Istiqlal, Ustadz Abu Hurairah Abdul Salam mengatakan, diperbolehkan selama tidak keluarnya air mani dan menyebabkan batalnya ibadah puasa.
"Mencium istri saat puasa hukumnya batal jika sampai keluar mani, dan mesti mengqodo atau mengganti puasa di hari lain," ujarnya kepada MNC Portal beberapa waktu lalu.