OBJEK wisata lokal seperti di Kalimantan Selatan (Kalsel) diperbolehkan beroperasi selama libur Lebaran mendatang asal disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes). Namun, jika terbukti melanggar maka petugas bertindak tegas melakukan penutupan.
"Tolong dipatuhi kapasitas maksimal 50 persen dan pengunjung semuanya menggunakan masker agar tetap aman dari penyebaran Covid-19," kata Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal.
Baca juga: Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan Teknis Tekan Mobilitas Mudik
Untuk itulah, Safrizal menekankan adanya petugas yang melakukan pengawasan di setiap obyek wisata baik yang konsepnya tertutup maupun terbuka.
"Kalau ada petugas kan terjamin pengawasannya. Jika ada pelanggaran saya minta kapolda tutup lokasinya," tegas dia.
Aturan serupa juga berlaku bagi perhotelan yang biasanya menggelar acara. Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, Safrizal juga meminta kapolda bertindak tegas melakukan penutupan.
Jika diperlukan, tambah dia, petugas kesehatan akan menyiapkan tes cepat antigen bagi wisatawan agar lokasi wisata benar-benar steril dari penyebaran Covid-19.