PROGRAM vaksinasi covid-19 secara massal tetap berjalan di tengah bulan puasa Ramadhan 1442 Hijriah ini. Tidak ada perbedaan dalam pelaksanaannya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun sudah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Isinya, MUI menyatakan vaksinasi covid-19 tidak membatalkan ibadah puasa Ramadhan.
Sementara dokter spesialis penyakit dalam Kathi Swaputri Kancana SpPD mengatakan pelaksanaan vaksinasi covid-19 diperbolehkan meski penerima sedang berpuasa Ramadhan. Pasalnya, tidak ada perbedaan kondisi imunitas tubuh selama berpuasa dengan tidak berpuasa.
Baca juga: Puasa Tidak Pengaruhi Kekebalan Tubuh saat Vaksinasi Covid-19
"Justru menurut para ahli, imunitas kita selama bulan puasa akan lebih meningkat jika dibandingkan ketika tidak berpuasa. Hal tersebut didukung dengan pola makan saat sahur dan buka puasa yang diterapkan dengan baik," kata anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) ini dalam pernyataan resminya, seperti dikutip dari Antara, Senin (19/4/2021).