Merangkum dari unggahan akun Instagram Dinas Kesehatan Jakarta @dinkesdki, Jumat (16/4/2021), tentunya ada kriteria khusus bagi pendamping yang ingin mendapat vaksin covid-19 dengan membawa dua orang lansia, yakni:
1. Kalangan muda yang boleh ikut menerima vaksin adalah keluarga, pendamping, tinggal satu rumah, tokoh agama, kader posyandu, karang taruna, pengurus lingkungan, dan lain-lainya.
2. Berusia 18 hingga 59 tahun.
3. Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili.