Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Restoran di Jakarta Harus Tutup Jam 22.30 dan Buka Lagi saat Sahur

Antara , Jurnalis-Rabu, 14 April 2021 |14:05 WIB
Restoran di Jakarta Harus Tutup Jam 22.30 dan Buka Lagi saat Sahur
Pengunjung restoran cepat saji di Jakarta (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan tertentu, seperti buka puasa bersama dapat diselenggarakan dengan tetap mengikuti aturan-aturan tersebut.

Di samping itu, terdapat pula pengaturan jam operasional makan di tempat (dine in) yang diperbolehkan sampai dengan pukul 22.30 WIB dari awal waktu operasional dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00 WIB-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.

Sedangkan pembelian makan secara langsung (take away) maupun pelayanan pengantaran makanan (delivery service) dapat beroperasi sesuai jam operasional atau 24 jam.

(Rizka Diputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement