Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Vensya Sitohang mengatakan, akses air minum yang aman merupakan hak azasi manusia yang harus dipenuhi, dan pemenuhan kualitas air minum yang tidak aman sangat berkorelasi dengan tingginya kejadian penyakit infeksi khususnya, termasuk stunting yang selanjutnya berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
“Selaras dengan Tujuan Pembangunan RPJMN 2020 – 2024 dan Sustainable Development Goals (SDGs) target 6.1 pencapaian akses air minum yang aman pada tahun 2030 dan terjangkau untuk semua masyarakat Indonesia harus kita capai,” kata Vensya.
Menurut dia, hasil SKAMRT ini dapat digunakan sebagai baseline data kualitas air minum di rumah tangga Indonesia, untuk mendukung tugas semua institusi/pihak yang terlibat dalam melakukan program Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM).
Sebagai tindak lanjutnya akan dilaksanakan Surveilans Kualitas Air Minum rumah tangga yang akan dilaksanakan setiap tahunnya sebagai baseline data kualitas air minum di Kabupaten/Kota.
“Diseminasi hasil ini akan diserahkan ke Bapenas untuk dapat ditindaklanjtui dalam kebijakan dan percepatan capaian tujuan Program Air Minum, baik pusat daerah dan seluruh pelaku pelaksana penyelenggara air minum, mitra dan masyarakat sehingga mendapatkan hasil yang membawa manfaat bagi kesehatan masyarakat Indonesia,” tutup Vensya.
(Martin Bagya Kertiyasa)