Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Kriteria Lansia dan Komorbid yang bisa Disuntik Vaksin Covid-19

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Sabtu, 13 Februari 2021 |09:53 WIB
4 Kriteria Lansia dan Komorbid yang bisa Disuntik Vaksin Covid-19
Kemenkes izinkan lansia divaksin (Foto : Instagram/@kemenkes_ri)
A
A
A

3. Penyintas Covid-19 jika sudah dinyatakan sembuh minimal tiga bulan, maka dapat diberikan vaksinasi Covid-19.

4. Bagi Ibu menyusui juga dapat diberikan vaksinasi.

Penyintas Covid-19

Seluruh peserta vaksinasi SDM Kesehatan yang sebelumnya tertunda akan diberikan informasi agar datang ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa ulang dan divaksinasi. Oleh sebab itu Kemenkes meminta daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda.

Pos Pelayanan Vaksinasi juga diminta untuk menyediakan kit anafilaksis, serta harus berada dibawah tanggungjawab Puskemas maupun Rumah Sakit setempat.

(Helmi Ade Saputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement