Pemerintah secara resmi mengizinkan penggunaan vaksin Covid-19 pada lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun ke atas. Begitu pun orang dengan riwayat penyakit penyerta (komorbid), penyintas Covid-19, dan juga ibu yang sedang menyusui.
Meski demikian, pemberian vaksin Covid-19 tidak boleh sembaranganan, melainkan harus melewati proses anamnesa tambahan terlebih dahulu. Proses anamnesa tambahan ini merujuk pada kajian yang dilakukan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada 11 Februari 2021.

Baca Juga : 3 Efek Samping Ini Menandakan Vaksin Covid-19 Sedang Bekerja
Baca Juga : Kemenkes Izinkan Penyintas Covid-19 dan Ibu Menyusui Divaksin Covid-19
Adapun pemberian vaksinasi harus mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah. Merangkum dari Instagram resmi Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes) @kemenkes_ri, Sabtu (13/2/2021), berikut kriterianya.

1. Pada kelompok lansia, vaksin diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 28 hari. Sementara untuk kelompok komorbid seperti hipertensi, vaksin bisa diberikan dengan syarat tekanan darah di bawah 180/110 mmH.
2. Pada penderita diabetes, vaksinasi bisa diberikan sepanjang belum ada komplikasi akut, dan bagi penyintas kanker vaksin dapat diberikan dibawah pengawasan medis.