SALAH seorang Tokoh Baduy Dalam, Ayah Mursid mengatakan, ritual bulan Kawalu atau bulan larangan, wajib dilaksanakan selama tiga bulan sekali setahun guna berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar diberikan keberkahan dan keselamatan.
"Kami fokus dan konsentrasi selama Kawalu mendoa dan menjalankan puasa," kata Ayah Mursid di Kadu Ketug Pemukiman Baduy di Lebak, Banten, belum lama ini.
Pelaksanaan Kawalu berdasarkan penanggalan adat dimulai Sabtu, 13 Februari 2021 di mana kawasan Baduy Dalam tertutup untuk wisatawan domestik dan mancanegara.
Penutupan kawasan itu dimaksudkan agar warga Baduy Dalam yang tersebar di Kampung Cibeo, Cikeusik dan Cikawartana bisa melaksanakan ritual adat dengan doa dan puasa secara khusyuk. Selama tiga bulan Kawalu, masyarakat fokus untuk ketenangan dan ketentraman sehingga wisatawan tidak diizinkan berkunjung.
Baca juga: Baduy Dalam 'Lockdown' 3 Bulan, Ada Apa?
Selain itu juga masyarakat Baduy Dalam dilarang menggelar perkawinan, sunatan anak yang bisa menimbulkan keramaian.
Selama ritual Kawalu, dipanjatkan doa diiringi puasa agar bangsa Indonesia diberikan keselamatan, kedamaian, kesejahteraan dan keamanan serta dijauhkan dari marabahaya,termasuk dibebaskan dari penyebaran Covid-19.
"Kami minta wisatawan dapat menghargai keputusan adat yang melarang kawasan Baduy Dalam itu dikunjungi orang luar," katanya.
Sementara, Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak yang juga tetua adat Baduy Jaro Saija mengatakan larangan masuk kawasan Baduy Dalam itu berdasarkan keputusan adat Nomor 141.01/13-Ds.Kan-200I/2021, tertanggal 13 Februari 2021 yang ditandatangani Kepala Desa Kanekes.