Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Belajar dari Crazy Rich Helena Lim, Benarkah Pemilik Apotek Tenaga Medis?

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Selasa, 09 Februari 2021 |13:33 WIB
   Belajar dari <i>Crazy Rich</i> Helena Lim, Benarkah Pemilik Apotek Tenaga Medis?
Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Foto: Freepik)
A
A
A

NAMA Helena Lim mendadak menjadi pembicaraan netizen. Pasalnya, Crazy rich asal Pantai Indah Kapuk (PIK) ini bisa mendapatkan akses untuk suntik vaksin Covid-19.

Padahal, sejatinya vaksin Covid-19 masih diperuntukkan untuk tenaga medis, dan bukan masyarakat umum. Meski demikian, Pemilik Apotek Bumi Elly Tjondro berkelit, Helena Lim mendapat vaksin Covid-19 karena menjadi partner bisnisnya.

Menurut Elly, Helena merupakan partner bisnisnya yang ikut menanam modal, sehingga layak mendapatkan vaksin.

Senada, Wakil Walikota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko menegaskan bila Helen merupakan pemilik Apotek Bumi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Menurutnya, merujuk dari Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, maka pemilik Apotek seperti di pasal 11 masuk dalam kategori tenaga kesehatan. Tapi benarkah pemilik Apotek masuk dalam kategori tenaga kesehatan?

Melansir UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan yang diterbitkan oleh Kemenkes, tenaga Kesehatan adalah:

"Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan, serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan,".

"Asisten Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan, serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang Diploma Tiga," jelas UU tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement