Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Belajar dari Crazy Rich Helena Lim, Benarkah Pemilik Apotek Tenaga Medis?

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Selasa, 09 Februari 2021 |13:33 WIB
   Belajar dari <i>Crazy Rich</i> Helena Lim, Benarkah Pemilik Apotek Tenaga Medis?
Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Foto: Freepik)
A
A
A

Adapun jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.

Adapun di Pasal 11 Ayat (6) menyebut:
Tenaga teknis kefarmasian meliputi sarjana farmasi, ahli madya farmasi, dan analis farmasi.

Sementara melansir Pasal 62 Ayat (1):

Yang dimaksud dengan "kewenangan berdasarkan Kompetensi" adalah kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan secara mandiri sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya, antara lain:

a. apoteker memiliki kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian;

Dengan demikian, tenaga kefarmasian yang masuk dalam kategori tenaga medis, adalah mereka yang bekerja sebagai apoteker atau tenaga teknis kefarmasian. Dalam UU tersebut, juga tidak disebutkan bahwa pemilik apotek masuk dalam kelompok tenaga kefarmasian.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement