Menurut catatan pengaduan pidana, Steven mengatakan kepada detektif, kalau ia mengeluarkan botol vaksin dari kulkas selama tiga jam pada 24 Desember 2020 lalu menaruhnya kembali.
Keesokan harinya, ia mengulangi perbuatannya lagi yakni mengeluarkan botol vaksin Moderna tersebut dari lemari pendingin tapi kali ini bukan tiga jam, melainkan sampai sembilan jam dengan perkiraan vaksin tidak akan efektif jika disimpan di luar lemari pendingin selama 12 jam.
Tapi niat buruknya ini, dikatakan Steven tak berjalan mulus karena seorang teknisi farmasi menemukan 57 botol vaksin tersebut dan langsung menyimpannya kembali ke dalam lemari pendingin.
Terkait keefektivitas vaksin Moderna itu sendiri, dokter dari Moderna menginformasikan pada tim penyelidik bahwa vaksin itu masih tetap bisa bertahan pada suhu ruang dalam durasi selama 24 jam.
Sementara itu, Steven yang mengklaim dirinya tidak bersalah atas kejadian ini dikatakan tengah menghadapi ancaman hukuman kurungan penjara selama 9 bulan dan denda senilai Rp140,4 juta jika terbukti bersalah.
(Dyah Ratna Meta Novia)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.