KRISTEN Gray, turis Amerika Serikat yang viral usai mengajak warga negara asing (WNA) pindah ke Bali di masa pandemi Covid-19 dan bisa mengakali visa, Selasa (19/1/2021) pagi diperiksa petugas Imigrasi.
Pemeriksaan Kristen Gray berlangsung di ruang Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali.
Kristen Gray datang ke Imigrasi sekira pukul 09.00 Wita didampingi kuasa hukumnya Erwin Siregar. Pemeriksaan baru dilakukan sekira pukul 10.00 Wita.
Baca juga: Kristen Gray Viral, Begini Aturan WNA Tinggal di Bali saat Pandemi Covid-19
Erwin Siregar mengatakan, Kristen Gray tidak bersalah karena tidak melanggar prosedur keimigrasian, meski cuitannya di Twitter menuai kontroversi.
Erwin mengatakan, cuitan pemilik akun @kristentootie memang menimbulkan pro-kontra.
“Tetapi, seandainya pun katakanlah dia 1.000 kali mentweet untuk mengundang orang datang ke Indonesia dalam masa Covid ini, tetapi kan kedatangannya sesuai aturan main,” ujar Erwin.