"Kita tidak tebang pilih, seluruh pengelola objek wisata termasuk restoran dan tempat hiburan agar tidak mengabaikan penerapan prokes di masa pandemi Covid-19," tuturnya.
Peringatan akan diberikan namun jika tetap abai tentu ditindaklanjuti dengan tindakan yang lebih tegas.
Adapun terkait 9 orang pengelola objek wisata Pantai Minanga yang berstatus sebagai terperiksa, kasusnya masih akan berproses dengan penyelidikan lebih lanjut.
Jika terbukti abai lanjut Dicky, mereka akan diberi efek jera sesuai peraturan daerah yang berlaku terkait penerapan prokes di masa pandemi Covid-19, melalui rekomendasi yang dikeluarkan polisi.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.