Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PSBB Jawa-Bali, Traveler yang Mau Naik Kereta Api Wajib Swab PCR dan Rapid Antigen

Dewi Kania , Jurnalis-Sabtu, 09 Januari 2021 |13:34 WIB
PSBB Jawa-Bali, Traveler yang Mau Naik Kereta Api Wajib Swab PCR dan Rapid Antigen
Penumpang kereta api menerapkan protokol kesehatan. (Foto: KAI)
A
A
A

PSBB Jawa-Bali, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru untuk penumpang. Traveler yang mau naik kereta wajib bawa surat hasil negatif Covid-19 dari swab PCR dan rapid antigen.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19. Berlaku mulai 9 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Catat Aturan Lengkap jika Traveler Mau Liburan Keliling Pulau Jawa

kai

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus lewat keterangan resminya.

Hasil swab PCR maupun rapid antigen tersebut berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan. Namun syarat ini tidak diwajibkan untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement